Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan reklame dilaksanakan berdasarkan aspek tata ruang kota, lingkungan hidup, estetika kota, keselamatan dan keamanan, serta kelayakan konstruksi. (2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penataan Reklame. (3) Ketentuan mengenai tata cara penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction