Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Setiap penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) dikenakan sanksi administratif:
a. teguran tertulis;
b. penghentian penyelenggaraan Reklame yang sedang berlangsung;
c. pembongkaran dan/atau penurunan Reklame; dan/atau
d. tidak diperkenankan mengajukan izin pemasangan Reklame baru dan/atau mengikuti pelelangan titik Reklame masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian sanksi administratif.
(2) Hasil pembongkaran dan/atau penurunan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi milik Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
