Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Terhadap pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, maka Reklame yang terpasang harus dipindahkan ke lokasi lain untuk sisa waktu yang belum dimanfaatkan.
(2) Terhadap pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, kewajiban yang telah dipenuhi dalam perizinan tidak dapat diminta kembali.
Your Correction
