Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, maka Reklame yang terpasang harus dipindahkan ke lokasi lain untuk sisa waktu yang belum dimanfaatkan. (2) Terhadap pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, kewajiban yang telah dipenuhi dalam perizinan tidak dapat diminta kembali.
Your Correction