Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibatalkan apabila:
a. terdapat perubahan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan/atau
b. atas keinginan sendiri penyelenggara Reklame.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dicabut apabila:
a. terjadi perubahan yang tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan; dan/atau
b. materi Reklame tidak sesuai dengan norma keagamaan, kebhinnekaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, keamanan, kenyamanan, keselamatan dan lingkungan.
Your Correction
