Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Penyelenggaraan Reklame diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Terhadap permohonan izin Penyelenggaraan Reklame yang diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memenuhi kajian teknis, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin Penyelenggaraan Reklame paling lama 6 (enam) hari kerja (3) Terhadap permohonan izin yang ditolak, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk memberikan alasan yang jelas secara tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah pemohon mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wali Kota tidak memberikan jawaban atas permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame yang diajukan oleh pemohon, maka permohonan tersebut dianggap diterima. (5) Penerbitan izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal telah dipenuhi ketentuan sebagai berikut: a. membayar Pajak Reklame. b. membayar Retribusi Pemanfaatan Aset di dalam sarana dan prasarana kota; dan c. tanda terima pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau Sertifikat Laik Fungsi.
Your Correction