Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Izin Penyelenggaraan Reklame permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a diberikan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan 1 (satu) bulan sebelum masa izin berakhir.
Your Correction
