Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Penyelenggaraan Reklame permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a diberikan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan 1 (satu) bulan sebelum masa izin berakhir.
Your Correction