Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan Reklame wajib memperoleh izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penyelenggaraan Reklame permanen; dan
b. penyelenggaraan Reklame non permanen.
(3) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Penyelenggara Reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Reklame permanen dilakukan dengan mengisi surat permohonan izin Penyelenggaraan Reklame dan melampirkan:
a. fotokopi kartu tanda penduduk dengan menunjukkan aslinya;
b. surat kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain;
c. sketsa titik lokasi penempatan Reklame;
d. desain dan tipologi Reklame;
e. foto terbaru rencana lokasi penempatan Reklame;
f. perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi; dan
g. tanda terima pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau Sertifikat Laik Fungsi.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Reklame non permanen dilakukan dengan mengisi surat permohonan izin Penyelenggaraan Reklame dan melampirkan:
a. fotokopi kartu tanda penduduk dengan menunjukkan aslinya; dan
b. surat kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain.
Your Correction
