Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan Penyelenggara Reklame yang akan berpartisipasi dalam pembangunan/renovasi sarana, prasarana dan/atau penunjang kelengkapan kota serta kegiatan resmi Pemerintah Daerah.
Your Correction
