Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Penyelenggara Reklame wajib:
a. memasang himbauan yang bersifat layanan publik Pemerintah Daerah bagi konstruksi Reklame yang belum ada media Reklamenya;
b. membayar pajak Reklame dan/atau retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menempelkan tanda lunas pajak Reklame dan/atau Retribusi;
d. mencantumkan nama penyelenggara Reklame yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas serta tidak mengubah, mengganti bentuk dan isi Reklame yang telah diizinkan;
e. memelihara sarana prasarana yang digunakan untuk Reklame agar selalu berada dalam keadaan baik;
f. membongkar Reklame beserta bangunan konstruksi setelah berakhirnya izin atau setelah izin dicabut;
g. menempatkan Reklame di titik yang telah disetujui dalam Izin yang telah diberikan;
h. menyelenggarakan reklame dan tidak memindahkan hak penyelenggaraan Reklame kepada pihak lain; dan
i. menanggung segala bentuk kerugian yang timbul sebagai akibat pemasangan Reklame.
Your Correction
