Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Penyelenggara Reklame adalah:
a. pemilik Reklame atau produk; dan/atau
b. pihak ketiga.
(2) Pemilik Reklame atau produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang pribadi atau badan pemilik Reklame untuk kepentingan diri sendiri.
(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah orang pribadi atau badan usaha yang bergerak di bidang Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang
menjadi tanggungannya, seperti perusahaan jasa periklanan atau biro reklame.
Your Correction
