Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pola penyebaran perletakan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan perletakan titik Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dilakukan evaluasi. (2) Pola penyebaran perletakan Reklame dan perletakan titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahannya diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction