Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Pola penyebaran perletakan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan perletakan titik Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dilakukan evaluasi.
(2) Pola penyebaran perletakan Reklame dan perletakan titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahannya diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
