Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Pola penyebaran perletakan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dirinci menjadi titik-titik Reklame.
(2) Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak:
a. pada sarana dan prasarana Kota; dan
b. di luar sarana dan prasarana Kota.
Your Correction
