Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pola penyebaran perletakan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dirinci menjadi titik-titik Reklame. (2) Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak: a. pada sarana dan prasarana Kota; dan b. di luar sarana dan prasarana Kota.
Your Correction