Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk perencanaan Reklame, Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana induk Reklame. (2) Rencana induk Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pendataan, pemetaan, rencana penataan dan penetapan titik reklame dengan memperhatikan aspek: a. norma dan etika; b. estetika kota; c. sosial budaya; d. ketertiban dan keamanan; e. keselamatan; f. kepastian hukum; g. kemanfaatan; dan h. pendapatan. (3) Rencana induk Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction