Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Dalam melaksanakan Penyelenggaraan Reklame, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang dan tanggung jawab meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan Penyelenggaraan Reklame di Daerah;
b. MENETAPKAN lokasi dan titik Reklame;
c. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, menyimpan dan menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Reklame;
d. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana di bidang Reklame;
e. menerbitkan izin penyelenggaraan Reklame; dan
f. memungut pajak dan/atau retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
