Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. melakukan pengaturan Penyelenggaraan Reklame;
b. melakukan penataan Reklame; dan
c. melakukan pengelolaan pendapatan di bidang Reklame.
Your Correction
