Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. melakukan pengaturan Penyelenggaraan Reklame; b. melakukan penataan Reklame; dan c. melakukan pengelolaan pendapatan di bidang Reklame.
Your Correction