Article 1
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1972 Seri B Nomor 6 Tahun 1971) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 17 Tahun 1981 Seri B Nomor 10); dan
b. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 25);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.