Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTAPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KOTA SURAKARTAUNTUK PENGEMBANGAN AIR MINUM DALAM KEMASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta adalah berbentuk uang. (2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction