Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pertanggungjawaban serta besaran dana Bantuan Hukum diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction