Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban Penerima Bantuan Hukum: a. mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum; b. menunjukan bukti atau keterangan sebagai Warga Miskin; c. menyampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum tentang bukti, saksi, informasi dan keterangan yang benar dan lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang dihadapi; dan d. mematuhi ketentuan yang berlaku di bidang Bantuan Hukum baik yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
Your Correction