Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Current Text
Kewajiban Penerima Bantuan Hukum:
a. mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum;
b. menunjukan bukti atau keterangan sebagai Warga Miskin;
c. menyampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum tentang bukti, saksi, informasi dan keterangan yang benar dan lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang dihadapi; dan
d. mematuhi ketentuan yang berlaku di bidang Bantuan Hukum baik yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
Your Correction
