Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk:
a. menandatangani Surat Kuasa khusus;
b. mengajukan rencana anggaran Bantuan Hukum secara tertulis kepada Walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum;
c. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum sampai perkaranya selesai dan/atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d. menjaga kerahasiaan data, informasi dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan;
e. melaksanakan Bantuan Hukum sesuai dengan Perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum yang telah ditandatangani;
f. mendokumentasikan penyelenggaraan kegiatan Bantuan Hukum yang dilaksanakan; dan
g. melaporkan hasil pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan tahapan peradilan dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara kepada Walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum.
Your Correction
