Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk: a. menandatangani Surat Kuasa khusus; b. mengajukan rencana anggaran Bantuan Hukum secara tertulis kepada Walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum; c. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum sampai perkaranya selesai dan/atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; d. menjaga kerahasiaan data, informasi dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan; e. melaksanakan Bantuan Hukum sesuai dengan Perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum yang telah ditandatangani; f. mendokumentasikan penyelenggaraan kegiatan Bantuan Hukum yang dilaksanakan; dan g. melaporkan hasil pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan tahapan peradilan dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara kepada Walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum.
Your Correction