Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak Penerima Bantuan Hukum: a. mendapatkan jawaban tertulis berupa kesediaan atau penolakan dari Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu yang ditentukan; dan b. menerima Bantuan Hukum secara Litigasi dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.
Your Correction