Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum berhak:
a. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
b. melakukan pelayanan Bantuan Hukum;
c. menerima dana dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Bantuan Hukum; dan
d. mendapatkan informasi dan data lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau instansi lain untuk kepentingan pembelaan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
