Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tangggal 23 Mei 2018 WALIKOTA SURAKARTA, ttd & cap FX. HADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 23 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd & cap BUDI YULISTIANTO LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH (3/2018)
Your Correction