Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Pemberi Bantuan Hukum terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Apabila Pemberi Bantuan Hukum terbukti menerima atau meminta sesuatu kepada Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Apabila Penerima Bantuan Hukum terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction