Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 15 dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pengembalian semua dana Bantuan Hukum yang telah diterima; dan c. Pemutusan Perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction