Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima Bantuan Hukum dilarang: a. memberikan atau menjanjikan sesuatu yang bernilai sebagai bentuk pembayaran kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan b. melakukan rekayasa permohonan Bantuan Hukum.
Your Correction