Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum dilarang:
a. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum;
b. melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum; dan/atau
c. memberikan Bantuan Hukum yang melanggar kode etik profesi.
Your Correction
