Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi identitas diri yang sah dan telah dilegalisir; b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum; c. menyerahkan kopi atau salinan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan d. melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah. (2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum yang tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon dapat mengajukan permohonan secara lisan. (3) Permohonan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dituangkan dalam bentuk tertulis oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Your Correction