Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan sampai dengan perkara mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau
c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan.
(2) Standar pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dan Non Litigasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
