Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berbadan hukum; b. terakreditasi; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program Bantuan Hukum.
Your Correction