Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Current Text
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. menjamin dan memenuhi hak untuk mendapat akses keadilan bagi warga miskin yang lemah dan tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum;
b. mewujudkan hak konstitusional setiap warga miskin sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. mewujudkan perlindungan rasa aman bagi warga miskin yang lemah dan tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum; dan
d. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
