Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. menjamin dan memenuhi hak untuk mendapat akses keadilan bagi warga miskin yang lemah dan tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum; b. mewujudkan hak konstitusional setiap warga miskin sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. mewujudkan perlindungan rasa aman bagi warga miskin yang lemah dan tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum; dan d. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction