Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. persamaan kedudukan di dalam hukum; c. perlindungan terhadap hak asasi manusia; d. keterbukaan; e. efisiensi; f. efektifitas; dan g. akuntabilitas.
Your Correction