Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Current Text
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. perlindungan terhadap hak asasi manusia;
d. keterbukaan;
e. efisiensi;
f. efektifitas; dan
g. akuntabilitas.
Your Correction
