Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surakarta. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Walikota adalah Walikota Surakarta. 5. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 6. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum berupa memberikan konsultasi hukum, menerima dan menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. 7. Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah Pelayanan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bantuan Hukum. 8. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 9. Penerima Bantuan Hukum adalah warga miskin Kota Surakarta yang lemah dan tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum baik dalam perkara pidana, perdata dan/atau tata usaha negara. 10. Kode Etik Advokat adalah kode etik profesi advokat yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat. 11. Litigasi adalah upaya penyelesaian masalah hukum melalui proses penyidikan, penuntutan dan peradilan. 12. Non Litigasi adalah cara penyelesaian masalah hukum diluar poses peradilan. 13. Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak- hak dasar antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, lingkungan yang baik dan sehat, rasa aman, dan partisipasi. 14. Warga miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kota Surakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) Kota Surakarta yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction