Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
Terhadap Kerugian Daerah atas tanggung jawab Bendahara dapat dilakukan penghapusan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
