Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap Kerugian Daerah atas tanggung jawab Bendahara dapat dilakukan penghapusan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction