Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) Penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 31, berlaku pula terhadap kasus Kerugian Daerah yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio.
(2) Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti Kerugian Daerah secara suka rela, maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Daerah sebagai pengganti SKTJM.
(3) Nilai Kerugian Daerah yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari Bendahara.
Your Correction
