Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) Apabila Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Daerah, maka Walikota mengupayakan pengembalian Kerugian Daerah melalui pemotongan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(2) Apabila Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada Daerah dan PT. Taspen yang menjadi hak Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Daerah.
Your Correction
