Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
Pelaksanaan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction
