Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan surat keputusan pembebanan dari BPK, Bendahara wajib mengganti Kerugian Daerah dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas Daerah dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan. (2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Daerah secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Your Correction