Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Keputusan Pembebasan dikeluarkan oleh BPK, apabila keberatan yang diajukan oleh Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris diterima. (2) Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terlampaui, putusan atas keberatan yang diajukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 belum dikeluarkan, maka keberatan dari Bendahara diterima.
Your Correction