Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai bukan Bendahara, yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau melarikan diri tidak diketahui alamatnya, wajib dikenakan pencatatan TGR. (2) TGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dengan Keputusan Walikota tentang Pencatatan TGR setelah mendapat pertimbangan TPKD. (3) Bagi Pegawai bukan Bendahara, yang melarikan diri, TGR tetap dilakukan terhadap ahli warisnya dengan memperhatikan harta peninggalan yang dihasilkan dari perbuatan yang menyebabkan Kerugian Daerah tersebut. (4) Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pencatatan, kasus bersangkutan dikeluarkan dari Administrasi Pembukuan. (5) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditagih apabila yang bersangkutan diketahui alamatnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengisian Pencatatan TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction