Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) Surat Keputusan Pembebanan ditetapkan oleh BPK.
(2) Surat Keputusan Pembebanan disampaikan kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara atau Kepala SKPD dengan tembusan kepada Walikota dengan tanda terima dari Bendahara.
(3) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.
Your Correction
