Correct Article 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) Pegawai bukan Bendahara, yang bertanggungjawab atas terjadinya kerugian Barang milik daerah dapat melakukan penggantian dengan bentuk uang atau barang senilai.
(2) Penggantian kerugian dengan bentuk uang dapat dilakukan dengan cara tunai atau angsuran paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Nilai taksiran jumlah harga barang yang akan diganti rugi dalam bentuk uang maupun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction
