Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SK PBW kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal penerimaan SK PBW yang tertera pada tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Your Correction
