Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) Apabila usaha untuk mendapatkan penggantian kerugian dengan upaya damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak berhasil, proses TGR diberitahukan secara tertulis oleh Walikota kepada Pegawai bukan Bendahara, yang bersangkutan, dengan menyebutkan:
a. identitas pelaku;
b. jumlah kerugian yang diderita oleh Daerah yang harus diganti;
c. sebab-sebab serta alasan penuntutan dilakukan;
d. tenggang waktu yang diberikan untuk mengajukan pembelaan diri selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak diterimanya pemberitahuan oleh pegawai bersangkutan.
(2) Apabila Pegawai bukan Bendahara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diharuskan mengganti kerugian dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak mengajukan keberatan/pembelaan diri atau telah mengajukan pembelaan diri tetapi tidak dapat membebaskannya sama sekali dari kesalahan/kelalaian, Walikota MENETAPKAN Keputusan Pembebanan.
(3) Berdasarkan Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota melalui pejabat yang ditunjuk melaksanakan penagihan atas pembayaran ganti rugi kepada yang bersangkutan.
(4) Keputusan Pembebanan Ganti Rugi tersebut pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara memotong gaji dan penghasilan lainnya yang bersangkutan, memberi izin untuk mengangsur dan dilunaskan paling lambat 2 (dua) tahun, dan apabila dianggap perlu dapat meminta bantuan kepada yang berwajib untuk dilakukan penagihan dengan paksa.
(5) Permohonan Banding kepada pejabat yang berwenang dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Keputusan Pembebanan oleh yang bersangkutan.
(6) Keputusan tingkat banding dari pejabat yang berwenang dapat berupa memperkuat atau membatalkan Surat Keputusan Pembebanan, atau menambah/mengurangi besarnya jumlah kerugian yang harus dibayar oleh yang bersangkutan.
(7) Apabila permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima, Walikota menerbitkan Surat Keputusan tentang Peninjauan Kembali.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengisian Surat Keputusan tentang Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Walikota
Your Correction
