Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Walikota mengeluarkan kasus Kerugian Daerah dari Daftar Kerugian Daerah berdasarkan Rekomendasi BPK.
Your Correction