Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Walikota mengeluarkan kasus Kerugian Daerah dari Daftar Kerugian Daerah berdasarkan Rekomendasi BPK.
Your Correction
