Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) TPKD melaporkan hasil penyelesaian Kerugian Daerah dengan melampirkan SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Daerah kepada Walikota.
(2) Walikota memberitahukan hasil penyelesaian Kerugian Daerah dengan melampirkan SKTJM atau surat pernyataan bersedia
mengganti Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) kepada BPK paling lama 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKD.
Your Correction
