Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPKD melaporkan hasil penyelesaian Kerugian Daerah dengan melampirkan SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Daerah kepada Walikota. (2) Walikota memberitahukan hasil penyelesaian Kerugian Daerah dengan melampirkan SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada BPK paling lama 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKD.
Your Correction