Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan atas barang atau kekayaan lain yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKD.
Your Correction