Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan atas barang atau kekayaan lain yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKD.
Your Correction
