Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) Penggantian Kerugian Daerah dilakukan secara tunai paling lama 40 (empat puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani.
(2) Apabila Bendahara telah mengganti Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKD mengembalikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
Your Correction
