Correct Article 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) Apabila berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Walikota memerintahkan TPKD untuk memproses penyelesaian Kerugian Daerah yang disebabkan Pegawai bukan Bendahara.
(2) Apabila berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Walikota memerintahkan TPKD untuk menghapus dan mengeluarkan kasus Kerugian Daerah dari Daftar Kerugian Daerah.
Your Correction
