Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) TPKD harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan melaporkan kepada Walikota dalam bentuk Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah.
(2) Selama dalam proses penelitian, Pegawai bukan Bendahara, dapat dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
(3) Mekanisme pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
